
Bandung, MITRA NEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa jadi saksi di sidang kasus suap mega proyek Meikarta, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019). Iwa dihadirkan berkaitan dengan pengakuan saksi Neneng Rahmi Nur Laili dan Hendry Lincoln di persidangan sebelumnya. Mereka berdua mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar ke anggota DPRD Bekasi bernama Soleman terkait pengesahan Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Uang Rp 1 miliar tersebut kemudian dititipkan ke anggota DPRD Jabar Waras Wasisto untuk diserahkan ke Iwa Karniwa.
Dalam sidang tersebut, Iwa Karniwa mengenakan batik warna biru tua. Tampak hadir pula mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro. Tampak di belakangnya sejumlah pria mengenakan batik.
“Delapan saksi termasuk Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dihadirkan. Mudah-mudahan dalam persidangan mereka bisa bicara jujur,” ujar Jaksa KPK I Wayan Riana.

Guntoro, mantan Kepala Dinas Bina Marga Jabar, sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK, begitu juga dengan Iwa Karniwa.
Dia dipanggil lantaran pengakuan terdakwa Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen yang sempat menyerahkan uang SGD 90 ribu pada pejabat Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Yani Firman. Penyerahan uang tersebut sebelum keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang rekomendasi pembangunan proyek Meikarta. (ADE AKEW)